Industri Rumahan Obat Terlarang di Karimun Digerebek Polisi

Industri Rumahan Obat Terlarang di Karimun Digerebek Polisi - GenPI.co KEPRI
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melakukan ekspos terkait penggerebekan industri rumahan obat terlarang di Karimun. Foto: Humas Polres Karimun.

GenPI.co Kepri - Industri rumahan obat terlarang di Karimun, Kepulauan Riau digerebek polisi. Ditemukan pil hijau gelap berefek psikotropika.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan industri rumahan atau home industry itu membuat obat terlarang.

“Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kami temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujarnya, Sabtu (23/7).

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N, dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.

Tony mengatakan dalam pil tersebut tak ditemukan kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.

BACA JUGA:  Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

Polisi juga menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil tersebut yang berasal dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.

"Bahan yang digunakan adalah bahan kimia berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter," ucapnya.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang, seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya