Industri Rumahan Obat Terlarang di Karimun Digerebek Polisi

Industri Rumahan Obat Terlarang di Karimun Digerebek Polisi - GenPI.co KEPRI
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melakukan ekspos terkait penggerebekan industri rumahan obat terlarang di Karimun. Foto: Humas Polres Karimun.

Dari penggerebekan itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram.

Kemudian juga ditemukan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, paparnya, industri rumahan tersebut telah berjalan cukup lama. Obat-obatan yang dihasilkan telah diedarkan di masyarakat. (ant)

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya