Riono mengatakan, selain memungut retribusi, pihaknya telah melakukan pelayanan. Setiap pagi dan sore lori dan petugas berkelilng di jalan protokol untuk membersihkan sampah.
Pihaknya juga sudah menyediakan bak kontainer sampah, bak komunal dan bak sampah permanen di beberapa tempat.
“Karena sudah merupakan tugas kami menangani persampahan yang ada di pinggir-pinggir jalan protokol utamanya,” kata dia.
BACA JUGA: Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022
Nah, karena kewajiban sudah dilakukan, maka DLH ingin menagih kewajiban orang yang tinggal di pinggir jalan protokol, baik itu pengusaha, rumah-rumah, ruko, dan sebagainya untuk membayar retribusi persampahan.
"Besarannya tetap mengacu pada perda No.5/2012. Artinya tidak ada kenaikan dari kami,” kata Riono.
BACA JUGA: Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa
Di tahun 2022 ini, DLH meminta masyarakat mematuhi besaran pembayaran sesuai dengan yang ada di dalam perda.
Jika ada keberatan, masyarakat dapat membuat surat keberatan kepada wali kota melalui DLH nanti DLH akan memberikan keringanan pembayaran hingga batas kewajaran
BACA JUGA: DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik
"Mungkin dulu terbiasa satu ruko bayar Rp50 ribu, sekarang harus Rp120 ribu, jika keberatan ajukan suratnya, nanti kita diskon 50 persen, kemudian hanya membayar Rp60 ribu. Tapi kalo tetap minta Rp50 ribu, mohon maaf kami tidak bisa berikan," kata dia.