Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022 - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Sampah di TPA Ganet Tanjung Pinang. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Retribusi sampah di Tanjung Pinang mencapai Rp200 juta di semester pertama tahun 2022. Jumlahnya masih jauh dari target.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang Riono, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD Tanjung Pinang, target retribusi tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar.

Penyebab utama penerimaan retribusi sampah di Tanjung Pinang tidak mencapai 50 persen hingga Juni 2022 yakni banyak warga yang belum membayar kewajiban mereka.

BACA JUGA:  Mensos Risma Akan Ubah Sampah Plastik Jadi BBM di Batam

"Ada beragam sikap warga ketika mendapatkan surat dari kami agar membayar retribusi. Ada yang merasa kaget, tidak paham, dan ada juga yang memang bersikeras tidak mau membayar," kata Riono, Sabtu (11/6).

Riono mengatakan kewajiban warga untuk membayar retribusi sampah ditegaskan dalam Perda Nomor 5/2012.

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa

Sebagai contoh, biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko Rp120.000 per bulan.

Sampai sekarang, petugas DLH Tanjung Pinang juga belum memungut retribusi sampah dari pedagang kaki lima. Besaran retribusi sampah untuk pedagang kaki lima Rp1.000 per hari atau Rp30.000 per bulan.

BACA JUGA:  Batam Penyumbang Terbesar Sampah di Kepri, Segini Jumlahnya

Namun sebagian dari mereka sudah membayar retribusi sampah kepada RT. Sebagian warga yang tinggal di perumahan juga sudah membayar uang kebersihan kepada RT.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya