
"Sampai sekarang belum masuk ke kas daerah. Ini yang mau ditertibkan," tegasnya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri itu mengemukakan dalam beberapa pekan terakhir petugas DLH Tanjungpinang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan di kelurahan. Kami berharap masyarakat taat membayar retribusi sampah setelah sosialisasi ini dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA: Mensos Risma Akan Ubah Sampah Plastik Jadi BBM di Batam
Riono yakin penerimaan dari retribusi sampah bisa mencapai Rp3 miliar bila seluruh warga membayar retribusi itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyaknya tunggakan warga membuat DLH Tanjung Pinang memberikan kesempatan kepada warga untuk mengeluarkan surat keberatan atau permohonan diskon retribusi sesuai kondisi atau kemampuan. (ant)
BACA JUGA: Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa
Kalian wajib tonton video yang satu ini: