GenPI.co Kepri - Kesadaran bayar retribusi sampah di Tanjung Pinang minim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang pun bertindak tegas. Salah satunya datangi setiap kelurahan dan menyiapkan sanksi bagi yang tak mau membayar retribusi.
Sebaga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, DLH Tanjung Pinang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012.
Sosialisasi itu dilakukan kepada pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisama, hotel, swalayan, RT, RW, karang taruna, LPM, PKK, dan bank sampah di kelurahan se- kota Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022
Kepala DLH Tanjung Pinang, Riono mengatakan sosialisasi di setiap kelurahan yang pihaknya lakukan ini upaya terakhir, karena sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui radio, media online, forum RT dan RW, baik tingkat kota maupun kecamatan.
"Sekarang saya datangi setiap kelurahan. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk membayar retribusi pelayanan persampahan," ucapnya, Jumat (17/6) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa
Setelah sosialisasi ke setiap kelurahan ini, pihaknya akan melakukan upaya tegas, yaitu menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar.
Sanski tersebut telah diatur dalam perda nomor 7 tahun 2018 yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA: DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik
"Tentu ini ada prosesnya melalui Satpol PP atas tindak pidana ringan (tipiring), tetapi sebelumnya itu, ada surat dari DLH, ada peringatan satu sampai dua kali, setelah tidak diindahkan baru kita tipiringkan," tegasnya.