DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik

DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi petugas membersihkan sampah di Tanjung Pinang yang retribusinya akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota Tanjung Pinang akan mulai menerapkan secara maksimal pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di tahun 2022 ini. Dengan begitu, tarif retribusi sampah akan berlaku sesuai aturan bukan malah naik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang Riono mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Untuk itu, mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai Perda, maka nanti akan ada temuan, tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

Dia menuturkan, pelaksanaan Perda itu sekaligus menjawab pro kontra yang ada di masyarakat belakangan ini terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.

"Padahal yang akan dilakukan DLH itu sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani Suryatati A. Manan. Artinya tidak ada kenaikan retribusi sama sekali," kata dia.

BACA JUGA:  Mursembang Disabiltas Tanjung Pinang, Ini Usulan yang Didapat

Hanya saja selama ini, lanjut Riono, yang membayar retribusi sampah itu hanya sebanyak 893 orang atau titik. Di antaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel atau penginapan, dan perkantoran.

"Nah, dari angka itu hanya 10 persen yang membayar sesuai dengan Perda. Selebihnya ada yang cuma separuh," kata Rino.

BACA JUGA:  Cegah kelangkaan, Tanjung Pinang Datangkan 200 Ton Minyak Goreng

Dia berujar, ketika dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, pihaknya kembali melakukan pendataan ulang. Alhasil terdapat 6.046 orang untuk dilakukan pelayanan persampahan yang ada di jalan-jalan protokol Tanjung Pinang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya