DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik

DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi petugas membersihkan sampah di Tanjung Pinang yang retribusinya akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Foto: ANTARA.

"Saya tidak tahu kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit, dan membayar tidak sesuai aturan," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, pihaknya tetap melakukan instruksi dari BPK untuk memaksimalkan retribusi sampah. Dengan demikian, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan.

"Untuk biaya retribusinya, kalau ruko ada usaha Rp120 ribu per bulan, kalau rumah di tepi jalan protokol Rp20 ribu per bulan, kalau rumahnya agak masuk ke dalam Rp10 ribu per bulan," terangnya.

BACA JUGA:  Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

Meski aturan tersebut harus dilaksanakan, tambah Riono, tetapi ada solusi yang akan diberikan ke masyarakat jika keberatan membayar retribusi itu.

"Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50 persen, lalu mengirim surat permohonan ke wali kota atau kepada pejabat yang ditunjuk, nanti akan ada balasan suratnya," ucapnya.

BACA JUGA:  Mursembang Disabiltas Tanjung Pinang, Ini Usulan yang Didapat

Anggota DPRD Kota Tanjung Pinang Momon Faulanda Adinata, mengatakan dirinya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat atas keluhan terkait retribusi sampah ini.

Namun, setelah dijelaskan kepala DLH bahwa retribusi ini sudah ditetapkan sesuai dengan Perda memang harus dijalankan, karena ada aturannya.

BACA JUGA:  Cegah kelangkaan, Tanjung Pinang Datangkan 200 Ton Minyak Goreng

"Kalau sudah dijawab sesuai Perda susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat," kata dia. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya