ASN Tanjung Pinang Bebas Apel Pagi Selama Sebulan

ASN Tanjung Pinang Bebas Apel Pagi Selama Sebulan - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang

GenPI.co Kepri - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang bebas apel pagi selama sebulan. Selain itu kegiatan olahraga juga ditiadakan.

Aturan tersebut berdarsarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang Nomor 443.1/263/4.2.03/2022.

Isi SE yang ditandatangani Wali Kota Rahma pada 31 Maret 2022 itu membahas tentang ketentuan jam kerja pegawai Pemko Tanjung Pinang selama Ramadan.

BACA JUGA:  PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

Selain apel pagi dan olahraga yang ditiadakan, SE tersebut juga mengatur jam kerja pegawai. Selama lima hari kerja selama Ramadan, jam kerja pegawai efektif sebanyak 32,5 jam per minggu.

“Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-hinga 15.00 WIB, sedangkan untuk Jumat puku 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 13.00 WIB,” kata SE tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadan. Untuk ASN yang beragama Islam pada hari Senin hingga Jumat berpakaian muslim. Sedangkan pegawai non muslim dapat menyesuaikan.

Begitu juga, unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

SE itu juga menyebutkan, pimpinan OPD atau unit kerja diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya