Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang bebas apel pagi selama sebulan. Selain itu kegiatan olahraga juga ditiadakan.
Ke depannya, untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, setiap OPD diinstruksikan membuat minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.