ASN di Kepri Harus Tahu, Bolos Kerja Sanksinya Tegas

ASN di Kepri Harus Tahu, Bolos Kerja Sanksinya Tegas - GenPI.co KEPRI
CPNS Pemko Batam mengikuti latihan dasar, Senin (20/6). ASN di Kepri harus tahu, Menteri PANRB mengeluarkan SE tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi tegas bagi ASN yang bolos kerja. Foto: Media Center Batam.

GenPI.co Kepri - ASN di Kepri harus tahu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN diawasi selama jam kerja, bagi yang bolos kerja, saksinya tegas.

Pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE itu disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

BACA JUGA:  Pemko Batam Tidak Terapkan Aturan WFH Bagi ASN

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

BACA JUGA:  PTK non ASN di Kepri, Ada Kabar Baik Nih dari Pak Ansar

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Menteri Tjahjo mengatakan hal ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

BACA JUGA:  20 ASN Dilantik Jadi Kepala Desa di Bintan

“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, Rabu (22/6) dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya