Sementara itu, penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) dilakukan sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” kata Tjahjo dalam SE tersebut. (*)
BACA JUGA: Pemko Batam Tidak Terapkan Aturan WFH Bagi ASN
Video seru hari ini: