ASN di Kepri Harus Tahu, Bolos Kerja Sanksinya Tegas

ASN di Kepri Harus Tahu, Bolos Kerja Sanksinya Tegas - GenPI.co KEPRI
CPNS Pemko Batam mengikuti latihan dasar, Senin (20/6). ASN di Kepri harus tahu, Menteri PANRB mengeluarkan SE tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi tegas bagi ASN yang bolos kerja. Foto: Media Center Batam.

Sementara itu, penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) dilakukan sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” kata Tjahjo dalam SE tersebut. (*)

BACA JUGA:  Pemko Batam Tidak Terapkan Aturan WFH Bagi ASN

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya