PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan SK CPNS tahun 2021. F: Diskominfo Batam.

GenPI.co Kepri - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Surat Keputusan (SK), Kamis (10/3) di Dataran Engku Putri, Batam Centre.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan untuk formasi 2021 terdapat 295 formasi.

“Sebanyak 138 tenaga kesehatan dan 157 tenaga teknis,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

SK CPNS Pemko itu diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

BACA JUGA:  Rudi Boyong Pejabat Pemko dan BP Batam ke Lingga, Demi Apa?

Rudi mengatakan, kelulusan CPNS merupakan murni kerja dan kemampuan para peserta. CPNS yang lolos merupakan orang-orang pilihan.

“Proses menjadi pegawai tidak mudah. Begitu juga selama menjadi pegawai tidak mudah,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Guru Swasta dapat Insentif dari Pemko Batam, Ini Besarannya

Rudi berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin. Ia tak ingin mendapat kabar ada CPNS yang memiliki etos kerja buruk.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya