Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam

Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam - GenPI.co KEPRI
Para pengunjung di Pengadilan Agama Kota Batam sedang antre. F: Alamudin/GenPI.co.

Suami yang mengajukan cerai nantinya akan disebut pemohon sedang istrinya disebut termohon.

Berikut dokumen cerai talak.

- Asli buku nikah + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

- Asli KTP + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.

- Asli Kartu Keluarga + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

- Surat izin atasan (PNS, BUMN).

- Alamat para pihak yang jelas.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

- Surat permohonan/gugatan (7 rangkap) + soft copy.(*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya