Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam

Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam - GenPI.co KEPRI
Para pengunjung di Pengadilan Agama Kota Batam sedang antre. F: Alamudin/GenPI.co.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cerai gugat

- Asli buku nikah + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos

- Asli KTP + Fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

- Asli Kartu Keluarga + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.

- Surat izin atasan bila yang bersangkutan merupakan PNS, atau bekerja di BUMN.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

- Alamat para pihak yang jelas baik tergugat maupun penggugat

- Surat permohonan/gugatan (7 rangkap) + soft copy.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Sementara itu, cerai talak ialah permohonan yang diajukan oleh suami untuk diberi izin menceraikan istrinya, diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya