Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal - GenPI.co KEPRI
Tampilan aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini bisa dilakukan dari mana saja. Foto: Alamudin.

GenPI.co Kepri - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK Tahunan, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat ini sudah bisa dilakukan melalui smart phone.

Seluruh pelayanan tersebut kini hadir dalam aplikasi Signal milik Korlantas Polri. Aplikasi Signal itu saat ini mencakup 29 provinsi salah satunya Provinsi Kepri.

Berikut langkah menggunakan aplikasi Signal untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi Signal ialah mengunduh aplikasinya AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android terlebih dahulu dan melakukan registrasi.

Setelah aplikasi Signal  terpasang di handphone, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi

BACA JUGA:  Siap-siap, Harga Tahu dan Tempe di Batam Bakal Naik

Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA:  Cara Mudah Mencegah Demam Berdarah ala Dinkes Batam, Wajib Coba!

Pemohon akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya