
Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.
Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
BACA JUGA: 12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?
Sebagai tambahan transaksi pembayaran saat ini dapat dilakukan menggunakan Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah, Untuk Kepri dapat melalui Bank Riau Kepri. (*)
Video seru hari ini: