BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri? - GenPI.co KEPRI
Warga sedang mengantre untuk mendapat layanan di SIM keliling. Inpres menyebutkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM. F: Dok. Polresta Barelang

GenPI.co Kepri - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi BPJS kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK.

"Informasinya sudah dengar," kata Medianta, Kamis (24/2/2022)

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Menurut Medianta untuk realisasi Inpres BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK pihaknya belum mendapatkan arahan resmi.

"Belum ada petunjuk terkait teknisnya dari Mabes Polri. Kami juga masih menungg," ujarnya.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Dirlantas Polda Kepri itu mengatakan Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini.

Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Latif menyebut pihaknya siap melaksanakan.

BACA JUGA:  Vaksinasi di Polda Kepri, Booster Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

"Nantinya kalau sudah ada aturannya akan kita sesuaikan," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya