BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri? - GenPI.co KEPRI
Warga sedang mengantre untuk mendapat layanan di SIM keliling. Inpres menyebutkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM. F: Dok. Polresta Barelang

Presiden jugamenginstruksikan Kapolri dan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.

Presiden Jokowidodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah melalui Inpres itu mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi JKN yang salah satu lembaga  tersebut termasuk Polri.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Salah satu poin Inpres mengatur bahwa  untuk pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya