
Presiden jugamenginstruksikan Kapolri dan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.
Presiden Jokowidodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah melalui Inpres itu mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi JKN yang salah satu lembaga tersebut termasuk Polri.
BACA JUGA: Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya
Salah satu poin Inpres mengatur bahwa untuk pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: