GenPI.co Kepri - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022).
Ratusan buruh itu tiba di kantor BPJS ketenagakerjaan Batam cabang Nagoya sekitar pukul 09.00 WIB dan mulai melakukan orasi tuntutan.
Koordinator aksi unjuk rasa FSPMI Batam, Suprapto mengatakan unjuk rasa ini sebagai ungkapan penolakan buruh di kota Batam.
BACA JUGA: DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT
"Ini sangat zalim bagi kaum pekerja," Kata Suprapto kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2022).
Suprapto memaparkan, yang seharusnya getol melakukan penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu ialah pihak BPJS ketenagakerjaan, karena BPJS ketenagakerjaan yang mengelola uang buruh.
BACA JUGA: Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar
Pihak buruh menilai aturan terbaru terkait pencairan JHT itu tidak mempertimbangkan baik buruknya nasib buruh usai tidak bekerja.
"Buruh harus melangsungkan hidup. Meski ada aturan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu masih memberatkan," jelasnya.
BACA JUGA: Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan
Menurutnya, pemerintah saat ini sudah mengelola triliunan uang buruh, mengapa masih kurang, sehingga JHT yang menjadi harapan buruh saat tidak bekerja lagi harus dipermainkan.