Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya - GenPI.co KEPRI
Para buruh di Batam menyerbu BPJS Ketenagakerjaan untuk unjuk rasa menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. F: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nagoya, Jumat (18/2/2022).

Ratusan buruh itu tiba di kantor BPJS ketenagakerjaan Batam cabang Nagoya  sekitar pukul 09.00 WIB  dan mulai melakukan orasi tuntutan.

Koordinator aksi unjuk rasa FSPMI Batam, Suprapto mengatakan unjuk rasa ini sebagai ungkapan penolakan buruh di kota Batam.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

"Ini sangat zalim bagi kaum pekerja," Kata Suprapto kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2022).

Suprapto memaparkan, yang seharusnya getol melakukan penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu ialah pihak BPJS ketenagakerjaan, karena BPJS ketenagakerjaan yang mengelola uang buruh.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar

Pihak buruh menilai aturan terbaru terkait pencairan JHT  itu tidak mempertimbangkan baik buruknya nasib buruh usai tidak bekerja.

"Buruh harus melangsungkan hidup. Meski ada aturan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu masih memberatkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

Menurutnya, pemerintah saat ini sudah mengelola triliunan uang buruh, mengapa masih  kurang, sehingga JHT yang menjadi harapan buruh saat tidak bekerja lagi harus dipermainkan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya