DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi buruh menolak Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat banyak keluhan dari kelompok pekerja atau buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan oleh

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin yang menerima banyak keluhan, masukan, dan saran dari kelompok pekerja atau buruh terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:  Panduan Sederhana bagi Perantau di Batam

"Saya banyak terima telepon pengaduan dari berbagai pihak, terutama para pekerja industri. Mereka mengeluh, dan merasa dirugikan dengan adanya Permenaker tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Kota Batam, menolak Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Penanganan Banjir di Tanjung Pinang Terkendala Sengketa Lahan

Menurutnya, pasal 2 pada Permenaker tersebut terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

"Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan," kata dia.

BACA JUGA:  Halo, Kepri! GenPI.co Datang

Sementara itu, kata Wahyu, tenaga kerja industri di Batam rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi covid-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya