DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi buruh menolak Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

"Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh pemerintah," kata Wahyu.

Dia berharap pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah berakhir masa kerja.

"Harapan kami dibatalkan saja, kalau urusan dana hari tua, saya yakin mereka sudah mempersiapkannya, entah itu buka usaha kecil-kecilan, bertani atau berkebun," katanya.

BACA JUGA:  Panduan Sederhana bagi Perantau di Batam

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) Kota Tanjung Pinang Sri Sudarmadi menyampaikan Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu mulai berlaku secara efektif tanggal 4 Mei 2022.

Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.

BACA JUGA:  Penanganan Banjir di Tanjung Pinang Terkendala Sengketa Lahan

"Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Sri. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya