"Sudah ada program jaminan pensiun, yang diambil tiga persen, negara mengelola kurang lebih 6 triliun apa itu kurang?" ujarnya.
Suprapto mengatakan buruh merasa waktu pencairan di usia 56 tahun terlalu lama sehingga menyusahkan buruh yang tidak bekerja.
Meski ada JKP untuk buruh usai di PHK dengan perhitungan yang sudah diatur selama 3 bulan pertama mendapatkan 45 persen dan tiga bulan selanjutnya mendapatkan 25 persen dari upah saat bekerja hal itu dirasa tidak bisa menutupi biaya kehidupan.
BACA JUGA: DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT
"Pemerintah menyampaikan ada JKP, itu hanya untuk yang PHK nah kalau yang habis kontrak, mengundurkan diri, perusahaan tutup bagaimana nasib mereka selanjutnya," kata Suprapto.
Suprapto mengatakan bahwa pihaknya berencana akan melangsungkan aksi unjuk rasa selama tiga hari yakni Jumat (18/2/2022), Senin (21/2/2022), dan Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar
"Tidak hanya di kantor BPJS ketenagakerjaan saja, kami juga berencana aksi di Dinas Ketenagakerjaan," ujarnya.
Jika dalam beberapa waktu ke depan tidak ada respon dari tuntutan buruh maka pihaknya akan melakukan aksi lebih besar lagi.
BACA JUGA: Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan
"Jika tidak ditanggapi maka kita akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi," ujarnya.(*)