Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Seorang warga Batam menikah di KUA Batam Kota. F: Dok. Kemenag Batam.

GenPI.co Kepri - Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan agar nantinya pernikahan bisa secara resmi tercatat oleh pemerintah.

Mengurus dokumen atau administrasi sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Untuk pernikahan atau proses ijab kabul bisa memilih melangsungkan di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA:  Kemenag Kepri Usul Jamaah Umrah Berangkat dari Batam, Alasannya?

Jika melangsungkan pernikahan  di KUA selama hari dan jam kerja maka tidak ada biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin.

Dan apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Dilansir dari laman resmi Kantor Kementerian Agama Kota Batam,berikut persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon pengantin.

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin (catin) masing-masing 1 lembar.

BACA JUGA:  BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?

2. Surat pengantar RT – RW setempat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya