Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja - GenPI.co KEPRI
Tampilan aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini bisa dilakukan dari mana saja. Foto: Alamudin.

GenPI.co Kepri - Lewat aplikasi milik Korlantas Polri, Samsat Digital Nasional (Signal), kini masyarakat di seluruh Kepulauan Riau (Kepri), dapat membayar pajak kendaraan bermotor dari mana saja.

Aplikasi Signal merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Aplikasi Signal saat ini sudah mencakup 29 provinsi, dan salah satunya adalah Kepri.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

"Polda Kepri termasuk dalam 29 Polda yang menggunakan aplikasi tersebut," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta kepada Genpi.co Kepri, Senin (21/2).

Adanya Samsat Digital Nasional ini diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran dari mana saja tanpa perlu lagi datang ke Kantor Samsat

BACA JUGA:  Ansar Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Kepri, Begini caranya

"Mudah-mudahan lewat aplikasi Signal memudahkan masyarakat melakukan pembayaran," katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan cukup mendaftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan baik perorangan atau milik badan hukum.

BACA JUGA:  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Kepri Minta Ini ke Lion Air

"Layanan  yang ada di aplikasi Signal akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antre atau menunggu," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya