Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pemilik Jadi Tersangka

Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pemilik Jadi Tersangka - GenPI.co KEPRI
Polda Kepri saat menggerebek tambang pasir Ilegal di Kecamatan Nongsa, Kota Batam Senin (31/1). Foto: Humas Polda.

GenPI.co Kepri - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggrebek tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Sayur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (31/1) lalu. Pemilik tambang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan tambang pasir ilegal  oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri itu turut mengamankan 8 orang yang tengah beraktivitas di lokasi.

"Pemilik tambang berinisial SD (59) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan para pekerja kami jadikan saksi," kata Dhani kepada GenPi.co Kepri, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Covid-19 Batam Nambah 346 Kasus, Ada yang Meninggal Juga!

Dia menjelaskan, para pelaku menambang pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah galian. Dari hasil cucuan tanah itulah para pelaku menghasilkan pasir yang kemudian diperjualbelikan.

Saat penggrebekan tambang pasir ilegal itu kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit lori dump truk, tiga buah sekop pasir, satu unit mesin sedot pasir, satu buah ayakan pasir, dan pipa paralon.

BACA JUGA:  Pegawai Kantor Imigrasi Batam WFH, Bagaimana Pelayanannya?

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Kepri," ujar Dhani.

Atas perbuatannya pelaku  terancam Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA:  Cara Mudah Mencegah Demam Berdarah ala Dinkes Batam, Wajib Coba!

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya