GenPI.co Kepri - Gegara tawarkan bisnis jual beli solar ke Singapura, seorang pria di Tanjungpinang diringkus polisi. Bisnisnya ternyata fiktif, ia diduga melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pria berinisial RP (34) yagn ditangkap ini merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.
“Kronologis penipuan bermula pada 23 Maret 2022,” kata Ronny, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M
Saat itu korban (SA) bertemu dengan saksi (YK) dan tersangka (RP) di Kedai Kopi Pinggir Laut Tanjungpinang.
Saat itu YK dan RP menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada SA dengan janji akan diberi keuntungan 20 persen dari penyertaan modal.
BACA JUGA: Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!
Bisnsi yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke Singapura. RP merupakan nakhoda speed boat. RP mengaku punya rekanan kapan bunker yang standby di wilayah perairan lintas internasional.
Kapal tersebut dikatakannya mendapat minyak dari negera lain yang ingin masuk ke perairan Singapura. Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain masuk Singapura, maka harus mengisi atau buang minyak ke kapal bunker tersebut dengan harga miring.
BACA JUGA: Pelangsir Solar Subdisi Ditangkap, Modusnya Gunakan Minibus dan Brizzi
“Nantinay minyak yang diperoleh klana dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura and memperoleh keuntungan dari selisih harga,” kata Ronny.