Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M - GenPI.co KEPRI
MT Zakira, kapal tanker yang ditangkap Bea Cukai karena membawa solar ilegal dan merugikan negara Rp 1,3 miliar. Foto: Humas Bea Cukai.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai baru saja menangkap kapal tanker yang mengangkut solar ilegal. Aksi penyelundupan minyak solar itu rugikan negara Rp 1,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kapal tanker bernama MT Zakira itu ditangkap lewat oeprasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri pada Minggu (25/9).

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean,” ungkap Askolani dalam keterangan persnya, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

Kemudian kapal itu masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Penangkapan kapal itu berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ship to ship sambil berjalan lambat.

BACA JUGA:  Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya

“Kapal tersebut berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia,” kata Askolani.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

BACA JUGA:  Bakamla Tangkap Kapal Tanker di Batam Gegara Selundupkan Barang

Dari pemeriksaan MT Zakira kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 kiloliter tanpa dokumen kepabean.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya