Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya

Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya - GenPI.co KEPRI
Jampidsus melihat aset milik PT Duta Palma Group yang disita. ANTARA/HO-Kejari Batam

GenPI.co Kepri - Kapal PT Palma Group di Batam disita Kejaksaan Agung. Dua kapal yang disita ini terkait tersangka Surya Darmadi.

Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Sattio Prakoso mengatakan dua aset itu disita oleh Tim Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar ada dua kapal yang disita oleh Kejaksaan Agung dan dibawa ke Pelabuhan cruede palm oil (CPO) Kabil Batam,” ujar Aji, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Dua kapal itu adalah Kapal Tug Boat (kapal tunda) Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV.

Penyitaan itu dilakukan untuk penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Korupsi itu dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupan-nya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya