Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati - GenPI.co KEPRI
Berkas korupsi hibah Dispora Kepri dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejati Kepri. Konferensi pers terkait tindak lanjut korupsi hibah Dispora Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Berkas kasus korupsi hibah Dispora Kepri dinyatakan lengkap dan diserahken ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hari ini.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (15/8).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan kasus korupsi belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD Pemrov kepri merugikan negara sebesr Rp 6.215.000.000.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

“Terdapat enam orang tersangka dan yang berhasil kami tangkap 5 orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Reza.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki keberadaan satu orang tersangka ini.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

Enam orang tersangka ini masing-masing berinisial Wahyu Widadi, 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.

Kemudian Muksin (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, inisial Suparman, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan supir taksi, inisial Mustofa Sasang, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

Lalu Agus Arif Setiawan, 27 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir inisial Muhammad Irsyadul Fauzi, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya