Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku - GenPI.co KEPRI
Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri anggaran perubahan 2020. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Ditreskrimsus Poda Kepri menetaokan enam orang tersangka dalam korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri anggaran perubahan tahun 2020.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa enam orang yang ditetapkan berinisial TI, MI, SP, MI, MO dan Aa.

"Enam orang itu memiliki peranan yang berbeda-beda dari kasus korupsi tersebut," kata Nugroho kepada GenPi.co, Kepri, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kata dia, dari enam orang tersangka ada  dua orang yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut yakni Ti dan Mi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.

TI merupakan seorang pegawai negri sipil di lingkungan Pemprov Kepri. Saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

"Ia mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPA,” terang Nugroho.

Sebanyak 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

Nugroho mengungkapkan pelaku MI, SP, MU, MO DAN AA bertugas mencari organisasi yang bisa dikendalikan untuk didaftarkan sebagai penerima hibah.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya