
"Sedangkan TR, berperan sebagai orang yang meminta MI mencari dan mencantumkan ormas penerima hibah," ungkapnya.
Demi memuluskan rencana dugaan korupsi, MI berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.
BACA JUGA: Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
"Namun, di lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Nugroho.
Penyidik menemukan fakta, MI dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi
Nugroho mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada 30 desember 2020 dan pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin
"Penyidikan 3 Januari 2022, SPDP dikirimkan ke Kejati lalu tanggal 4 April gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing-masing," ujarnya.(*)