Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati - GenPI.co KEPRI
Berkas korupsi hibah Dispora Kepri dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejati Kepri. Konferensi pers terkait tindak lanjut korupsi hibah Dispora Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

Kemudian barang bukti yang telah disita adalah uang sebesar Rp 351.450.000 dari penerima hibah.

Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, proposal permohonan hibah.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dokumen pencairan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 peruahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 33 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000  dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Reza. (*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya