Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi - GenPI.co KEPRI
Tersangka dana hibah Dispora Kepri saat tiba di Mapolda Kepri. F: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri telah dijemput polisi.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput para tersangka kasus dugaan korupsi di kediaman masing-masing pada Senin (18/4).

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka dijemput di tempat berbeda di Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

"Ada enam orang tersangka dalam Kasus ini. Lima sudah diketahui keberadaannya dan satu orang masih dalam pencarian atau DPO," kata Nugroho kepada Genpi.co Kepri, Senin (18/4).

Nugroho menjelaskan, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) ditangkap Jam 07.30 WIB di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

Tersangka Suparman alias Arman (35), ditangkap pukul 07.00 WIB di rumahnya di Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun.

Mustofa Sasang alias sasang (33), ditangkap pukul 06.30 WIB di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini, Batam.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

"Dua pelaku lainnya Arif Agus Setiawan (27), ditangkap pukul 07.30 WIB di Perumahan Puri Legenda, Batam dan Muhammad Irsyadul fauzi alias Faulus (33), ditangkap pukul 07.30 WIB di rumahnya di Ruli Tanjung Uban, Bintan," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya