Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri - GenPI.co KEPRI
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dan kasubdit 3 Tipikor Polda Kepri Kompol Abdurrahman mengungkap profesi para pelaku dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri melibatkan banyak pihak dan profesi. Salah satunya tukang ojek.

Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu pihaknya telah menetapkan enam orang menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

"Inisial para pelaku yakni TI, MI, SP, MIF, MO dan AA. Mereka ditetapkan tersangka usai hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik," kata Nugroho kepada GenPi.co Kepri, Selasa (12/4).

Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki profesi yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

"TI merupakan ASN di Pemprov Kepri yang saat itu menjadi Kabid Anggaran di BPKAD (badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi," ujarnya.

Sedangkan MI pelaku lainnya dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri merupakan salah satu Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

"Ada empat orang lainnya yakni SP merupakan supir taksi, MS  berprofesi sebagai tukang ojek, AA berprofesi sebagai wiraswasta dan MIF berprofesi sebagai tukang bengkel atau pemilik bengkel," ungkap Nugroho

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya