Nugroho menyebutkan keempat pelaku yang yang merupakan masyarakat biasa tersebut merupakan orang yang dijadikan ketua organisasi masyarakat (ormas) penerima hibah Dispora Kepri.
"Keempat orang ini oleh MI dijadikan sebagai ketua ormas dan membantu pelaku MI untuk mengambil uang hibah tersebut," kata Nugroho.
Nugroho mengungkapkan dalam kasus tersebut ada 45 organisasi yang terlibat dan penyidik telah memanggil 77 orang saksi termasuk keenam pelaku telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku
"Ada 24 orang dari PNS lingkungan Pemprov Kepri, 45 orang penerima hibah, dua orang notaris dan 6 orang pemilik tempat yang dijadikan tempat kegiatan fiktif pelaporan dana hibah tersebut," ujarnya.
Nugroho juga mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi ini sebenarnya ada beberapa tahap yang akan diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
BACA JUGA: Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
"Sebenarnya kasus ini penyelidikan kami bagi dalam empat tahap, yakni yang pertama kasus yang sudah kami rilis sedangkan ada tiga tahap lagi masih dalam prosesnya. Tinggal tunggu tanggal saja," kata dia. (*)
Simak video menarik berikut: