
GenPI.co Kepri - Ada aturan terbaru di Pelabuhan Sri Bintan Pura alias SBP terbaru. Aturan ini wajib diikuti bagi yang akan berangkat dari pelabuhan tersebut.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai menerapkan aturan wajib vaksin booster, bagi yang sudah divaksin booster tidak lagi diwajibkan tes Covid-19 antigen atau PCR.
Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Tanjungpinang Nolita Sesphana mengatakan petugas KKP akan mengecek setiap penumpang yang akan beangkat melalui SBP Tanjungpinang.
BACA JUGA: Razia Gabungan di Pelabuhan Roro Punggur, 2 Mobil Muat Barang Tak Biasa
“Caranya dengan melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kelayakan perjalanan dan status vaksinasi penumpang,” ujarnya, Kamis (1/9).
Nolita mengatakan, penumpang yang belum vaksin booster tidak dipebolehkan berangkat.
BACA JUGA: Pariwisata Bintan Dipromosikan di Medsos dan Pelabuhan
Bagi yang belum divaksin karena alasan punya penyakit penyerta, wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dengan agen pelayaran supaya ikut memeriksa penumpang yang belum lengkap vaksinnya," ujar dia.
BACA JUGA: 2 Pelabuhan Domestik di Batam Sediakan Vaksin Covid-19
Penerapan syarat vaksin booster penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang mulai diterapkan dalam beberapa hari terakhir.