Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya

Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya - GenPI.co KEPRI
Jampidsus melihat aset milik PT Duta Palma Group yang disita. ANTARA/HO-Kejari Batam

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini juga menyeret Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa satu orang saksi, advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner, Teuku Raja Rajuandar.

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan selain memeriksa saksi, penyidik juga aset-aset milik tersangka.

Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Penyidik menyita hotel di Bali dan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam. (ant)

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya