Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kasus ini juga menyeret Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa satu orang saksi, advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner, Teuku Raja Rajuandar.
BACA JUGA: Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan selain memeriksa saksi, penyidik juga aset-aset milik tersangka.
Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama
Penyidik menyita hotel di Bali dan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam. (ant)
Video viral hari ini: