Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan - GenPI.co KEPRI
Terdakwa kasus korupsi bauksit di Bintan Ferdy Yohanes resmi ditahan. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Terdakwa kasus korupsi tambang bauksit di Bintan resmi ditahan. Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada persidangan kedua, Senin (20/6).

Humas PN Tanjung Pinang Isdaryanto mengatakan Ferdy Yohanes sebenarnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan sejak sidang pertama.

"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa korupsi, Ferdi Yohanes. Pada sidang pertama, Senin (14/6), terdakwa belum ditahan," ujarnya.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Kepri Diperiksa Terkait Korupsi Dispora Kepri

Majelis Hakim beralasan kasus tindak pidana korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga memandang perlu menahan terdakwa Ferdi Yohanes di dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pinang.

"Kemudian, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai syarat objektif dan subjektif, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP," ujarnya.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi PT Persero Batam, Jabatannya Mentereng

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan pihaknya langsung menjebloskan terdakwa Ferdi Yohanes ke dalam rutan, Senin sore, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim.

Keputusan penahanan terdakwa, katanya, merupakan wewenang Majelis Hakim PN Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Ini 8 Area Rawan Korupsi di Instansi Daerah, Kata KPK

"Terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Dedek.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya