Tersangka Korupsi PT Persero Batam, Jabatannya Mentereng

Tersangka Korupsi PT Persero Batam, Jabatannya Mentereng - GenPI.co KEPRI
Kejati Kepri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi PT Persero Batam. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Penyelidikan kasus korupsi penyimpangan anggaran kerja PT Persero Batam terus ditelusuri, Kejati Kepri kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi BUMN PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam ini berinisial A.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan tersangka A menjabat sebagai General Manager Pemasaran PT Persero Batam.

BACA JUGA:  Ini Cara Kementerian BUMN Pulihkan Ekonomi di Kepri

"Tersangka terlibat dugaan korupsi pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari tahun 2012 sampai 2021," kata Nixon Andreas Lubis, Kamis (16/6).

Selama tahun 2012 hingga 2021 terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri melalui UPTD PPD Batam Center.

BACA JUGA:  Waduh! Perseroda Pelabuhan Kepri Rugi Rp800 Juta di 2021

Berdasarkan tarif yang berlaku seharusnya sebesar Rp846 juta. Sementara nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp903 juta.

Nixon mengatakan terdapat selisih pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.

BACA JUGA:  Puluhan Aset Ekonomis Pemkab Bintan Dilirik BUMD Tanjung Pinang

“Dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57 juta," jelas Nixon.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya