Tersangka Korupsi PT Persero Batam, Jabatannya Mentereng

Tersangka Korupsi PT Persero Batam, Jabatannya Mentereng - GenPI.co KEPRI
Kejati Kepri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi PT Persero Batam. Foto: ANTARA.

Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan.

Berupa pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.

BACA JUGA:  Ini Cara Kementerian BUMN Pulihkan Ekonomi di Kepri

Nixon mengatakan, selama periode 2012 sampai 2021, perusahaan PT Persero Batam juga telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.

Menurut Nixon, ada ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021.

BACA JUGA:  Waduh! Perseroda Pelabuhan Kepri Rugi Rp800 Juta di 2021

Terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan. Kemudian penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam.

“Serta perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya," kata Nixon. (ant)

BACA JUGA:  Puluhan Aset Ekonomis Pemkab Bintan Dilirik BUMD Tanjung Pinang

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya