Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan - GenPI.co KEPRI
Terdakwa kasus korupsi bauksit di Bintan Ferdy Yohanes resmi ditahan. Foto: ANTARA.

Terdakwa Ferdi Yohanes didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa/terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perbuatan terdakwa yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum.

Terutama dengan diterbitkannya/keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Kepri Diperiksa Terkait Korupsi Dispora Kepri

Dalam kasus ini, Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. (ant)

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya