Ini 8 Area Rawan Korupsi di Instansi Daerah, Kata KPK

Ini 8 Area Rawan Korupsi di Instansi Daerah, Kata KPK - GenPI.co KEPRI
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat berada di Kepri mengatakan ada 8 area rawan korupsi di instansi daerah. Foto: ANTARA/Ogen.

GenPI.co Kepri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 8 area di instansi daerah yang rawan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memaparkan potensi korupsi di daerah saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang.

Dalam rakor tersebut, Gufron juga membeberkan dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada 2022 ini, yang terdapat delapan area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Kedelapan area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP.

BACA JUGA:  Pesan KPK untuk Kepri Agar Tak Ada Lagi Kasus Korupsi

Kemudian perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menempati skor tertinggi dalam risiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah,” kata Gufron.

BACA JUGA:  Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri

 Selain itu, korupsi dalam promosi atau mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap atau gratifikasi juga masuk dalam sebaran risiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah.

Gufron mengatakan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya, maka KPK adalah sahabat kepala daerah.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

“Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu, KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkomitmen mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya