Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri

Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri - GenPI.co KEPRI
Tersangka korupsi dana hibah Dispora Kepri saat tiba di Mapolda Kepri. F: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Klaster kedua korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri mulai ditelusuri polisi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri setelah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi hibah Dispora Kepri. Kini penyelidikan untuk klaster kedua dimulai.

Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, total kerugian dari korupsi dana hibah Pemrov Kepri ada sekitar Rp20 miliar.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

“Penyidikan kasus kami bagi dalam empat klaster," ujarnya kepada GenPI.co Kepri, Kamis (21/4).

Kata Nugroho, kasus Korupsi hibah Provinsi Kepri ini merupakan kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

"Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing," kata dia,

Nugroho menyebutkan untuk klaster kedua ini dirinya belum bisa membeberkan detailnya kepada publik. Demikian pula klaster ketiga dan keempat.

BACA JUGA:  Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

"Nanti akan disampaikan jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan," sebutnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya