Nugroho menambahkan pembagian klaster dilakukan demi memudahkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Keterbatasan jumlah personel, sehingga kami mengusut kasus ini per klaster. Satu persatu dulu kami selesaikan,” ujarnya.
Untuk klaster pertama kepolisian telah membongkar dugaan korupsi di Dispora Kepri dan menetapkan tersangka. Total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi
Enam orang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Lima dari enam orang tersangka telah ditahan di Polda sedangkan satu pelaku lagi masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: