Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.362.121.000.
Bea Cukai turut menangkap nakhoda kapal berinisial MI dan anak buah kapal berinisial AZ.
Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.
BACA JUGA: Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!
Selain itu sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.
Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, kemudian 629,3 kiloliter solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam. (*)
BACA JUGA: Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya
Simak video menarik berikut: