Tawarkan Jual Beli Solar ke Singapura, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Tawarkan Jual Beli Solar ke Singapura, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi - GenPI.co KEPRI
RP (34) Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis jual beli solar ke Singapura. Foto: tribaratanews.kepri.polri.go.id,

SA pun tergiur, ia lalu mentransfer modal ke rekening RP sejak 24 Maret 2022 hingga 27 April 2022.

Namun SA ternyata tak penah mendapatkan keuntungan dari keikutseraan modalnya. Ternyata uang itu tak pernah digunakan untuk bisnis.

Bisnis yang ditawarkan RP hanyalah fiktif dan uang modal itu digunakan untuk keperluan pribadi RP.

BACA JUGA:  Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

SA pun melaporkan RP ke polisi, hingga saat ini total uang modal yang telah dikeluarkan sebesar Rp 76 juta, tapi belum sepeserpun yang kembali.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan RP melakukan penipuan atau penggelapan seperti tertera dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya