Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam

Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam - GenPI.co KEPRI
Kejari Batam terus usut kasus korupsi SMKN 1 Batam yang merugikan negara Rp 468 juta. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Negara rugi Rp 468 juta gegara SMKN 1 Batam. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait kasus dugaan korupsi di SMKN1 Batam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra mengatakan hasil perhitungan itu diterima Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Oktober 2022.

“Intinya menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,00," kata Riki, Selasa (11/10).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019

Penyidikan itu, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022.

BACA JUGA:  Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

Serta PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s.d. 2019.

"Dengan adanya surat perintah tersebut, penyidik telah menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara," kata Riki.

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Kepri Diperiksa Terkait Korupsi Dispora Kepri

Kini, berdasarkan kerugian tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya