Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam

Negara Rugi Rp 468 Juta Gegara SMKN 1 Batam - GenPI.co KEPRI
Kejari Batam terus usut kasus korupsi SMKN 1 Batam yang merugikan negara Rp 468 juta. Foto: ANTARA.

Saat ini, kata Riki pihaknya juga melakukan analisis dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan yang dilakukan menyasar para pejabat di sekolah dan rekanan yang terkait dugaan korupsi penggunaan dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam. (ant)

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya