GenPI.co Kepri - Kapal patroli Bakamla, KN Bintang Laut 401 tangkap kapal asal Malaysia yang sedang mencuri ikan di perairan Kepri.
Aksi tersebut terjadi di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10).
Humas Bakamla Kapten Yuhanes Antara mengatakan kapal yang ditangkap itu memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Kedubes AS Ketemu Bakamla, Bahas Latihan Maritim di Batam
“KIA (kapal ikan asing) tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan,” ujarnya, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
Temuan awal sebanyak 250 kilogram ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Bakamla Tangkap Kapal Tanker di Batam Gegara Selundupkan Barang
Tidak hanya itu KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
“Selain itu, KIA tersebut juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” kata Yuhanes.
BACA JUGA: Bakamla RI dan MSC Singapura Kerja Sama Atasi Perairan Bintan
Bakamla menemukan sejumlah barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan KIA berbendera Malaysia di peraiaran Indonesia.